JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya umrah di masa pandemi Covid-19 sebesar Rp28 juta. Biaya tersebut tanpa memasukkan unsur karantina dan tes PCR yang telah disepakati juga oleh para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur Utama Bina Haji Umrah Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan, hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 tentang Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi.
Dia menyebut revisi KMA tersebut berjalan beriringan dengan persiapan Kemenag dalam menyiapkan regulasi pemberangkatan jamaah umrah awal Januari 2022 ini.
Terkait kloter keberangkatan jemaah umrah, Arifin mengatakan paling tidak ada empat kloter yang masing-masing sebanyak 300 orang. Satu kloter itu akan dikumpulkan terlebih dahulu menggunakan kebijakan one gate policy di Asrama Haji Jakarta.
Editor: Maria Christina