JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mencairkan sebagian besar bantuan langsung tunai (BLT) yang menyasar ibu-ibu dan anak sekolah. Bantuan itu diberikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan tersebut dikhususkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang miskin sebagai bentuk perlindungan sosial. Setidaknya ada tiga syarat untuk masuk basis data penerima PKH, yaitu penghasilan di bawah Rp400.000 per bulan, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan tinggal di rumah yang tidak layak.
Dengan adanya bantuan PKH dari pemerintah, anak-anak yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) diharapkan bisa bersekolah. Pasalnya, setiap KPM wajib mendaftarkan dan memastikan anak-anaknya bersekolah. Bantuan ditransfer setiap tiga bulan sekali.
Editor: Rahmat Fiansyah