JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak sekolah. Bantuan ini untuk meringankan beban di masa pandemic Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah BLT anak sekolah yang dapat diterima dalam satu keluarga maksimal sebesar Rp4,4 juta. BLT diberikan untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) Rp900.000 per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan SMA sebesar Rp2 juta per tahun.
Kendati demikian, tidak semua anak sekolah bisa menerima bantuan pemerintah ini. Kriteria yang termasuk yaitu:
1. Pelajar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Calon penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KPI harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga Pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Dengan demikian, siswa yang sudah memenuhi persyaratan, dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mendaftar.
Jika sudah terdaftar, maka penerima bantuan sosial anak sekolah akan mendapat dana sesuai jenjang pendidikan. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah.
Editor: Zen Teguh