JAKARTA, iNews.id - QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah layanan yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk menyediakan standar QR code dalam sistem pembayaran digital di Indonesia.
QRIS menjadi standar nasional QR code untuk transaksi pembayaran dan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Tujuan dari QRIS adalah menggabungkan beragam QR code yang digunakan oleh berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia.
Dengan QRIS, semua PJSP, termasuk bank dan lembaga keuangan non-bank, diharuskan untuk mengadopsi standar ini sebagai salah satu pilihan QR code untuk transaksi pembayaran. Dengan demikian, QRIS berfungsi sebagai sarana untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses pembayaran digital di negara ini.
Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan QRIS bagi pelaku UMKM, seperti yang dikutip dari situs resmi QRIS by Telkom Indonesia:
1. Penuhi persyaratan
-Pelaku UMKM perlu memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengajukan pembuatan QRIS. Untuk perusahaan dengan badan hukum, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
-Akta pendirian
-NPWP perusahaan dan NPWP pribadi untuk non badan hukum yang telah terdaftar
-KTP dari penanggung jawab
Sementara itu, untuk pelaku UMKM sebagai usaha perseorangan, persyaratan yang dibutuhkan hanya KTP pemilik usaha atau penanggung jawab.
2. Registrasi di website
Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan tahap registrasi melalui situs www.qris.id.
-Pilih menu "Daftar QRIS" atau qris.id/register.
-Setelah mengklik menu "Daftar QRIS," pelaku UMKM akan diarahkan ke halaman "Form Pendaftaran".
-Ikuti langkah-langkah dan persyaratan yang tertera dalam halaman tersebut. Pastikan juga untuk menyiapkan dokumen pendukung sesuai jenis usaha yang dimiliki.
3. Lakukan Transaksi Pembayaran Menggunakan QRIS
Setelah mengisi form pendaftaran, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS melalui dompet digital (e-wallet).
Anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran dalam batas waktu maksimal 14 hari setelah pengisian form. Jika melewati batas waktu tersebut, form pendaftaran yang telah diisi akan di-reset, dan Anda harus mengisi ulang form pendaftaran.
4. Menerima Notifikasi Registrasi
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi registrasi yang berisi username dan password untuk masuk ke halaman Dashboard. Notifikasi ini akan dikirim melalui email dan Whatsapp yang Anda telah input dalam form pendaftaran.
5. Lengkapi Dokumen
Setelah berhasil login ke halaman Dashboard, Anda akan diminta untuk mengisi dokumen fisik administrasi secara mandiri. Dokumen tersebut harus diunggah untuk mendapatkan National Merchant ID (NMID).
Jika terdapat masalah pada dokumen yang diunggah, Anda akan diberitahu dalam waktu 1x24 jam agar dapat memperbaiki data yang diperlukan.
6. Verifikasi Data
Proses verifikasi kelengkapan data memerlukan waktu 7 hari kerja. Selama periode tersebut, Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email dan WhatsApp mengenai kelengkapan data. Jika data masih kurang, Anda diminta untuk melengkapinya. Namun, jika data sudah lengkap, Anda dapat mencetak QRIS.
7. Pengawasan Transaksi
Setelah memiliki QRIS, penting untuk secara rutin memantau transaksi yang masuk. Dashboard QRIS dapat digunakan untuk memonitor transaksi uang yang masuk melalui QRIS.
Editor: made prisni