JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan meterai tempel baru Rp10.000. Bea Meterai ini akan menggantikan meterai tempel lama desain 2014 yang memiliki nominal Rp3.000 dan Rp6.000.
Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus. Ciri umum yakni gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Mengenai stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Artinya, dapat menempelkan tiga meterai Rp3.000 atau dua meterai nominal Rp6.000 dan Rp3.000.
                                    Editor: Zen Teguh