KOPENHAGEN, iNews.id - Parlemen Denmark resmi mengesahkan undang-undang yang melarang tindakan pembakaran Alquran pada hari Kamis (7/12/2023). Keputusan ini membuat Denmark menjadi pusat perhatian bagi negara-negara Muslim dan Barat, terutama karena adanya kejadian penistaan terhadap Kitab Suci umat Islam yang meningkat sejak awal tahun ini.
Sebelumnya, beberapa insiden pembakaran Alquran terjadi di Denmark, khususnya di depan beberapa kantor kedutaan besar (kedubes). Namun, pemerintah dan kepolisian Denmark tidak dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penistaan Alquran dengan alasan kebebasan berbicara.
Dengan pengesahan undang-undang tersebut, semua tindakan pembakaran Alquran dianggap ilegal dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman pidana.
Editor: Johan Jaelani