JAKARTA, iNews.id - Kasus oknum Paspampres, Praka Riswandi Manik, yang menganiaya hingga menyebabkan kematian warga Aceh, Imam Masykur, telah memancing perhatian publik. Fakta-fakta baru terus terungkap satu per satu.
Ketiga pelaku kasus ini, termasuk Praka Riswandi Manik, telah dijadikan tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya. Pemeriksaan intensif terus dilakukan oleh pihak TNI untuk mengungkap fakta lebih lanjut.
Berikut adalah beberapa fakta baru yang terungkap dari kasus oknum Paspampres menganiaya warga Aceh hingga tewas:
1. Pomdam Jaya tetapkan 3 tersangka
2. Korban diculik oleh 3 pelaku karena diduga menjual obat secara ilegal
3. Pelaku minta tebusan Rp50 juta namun tidak dipenuhi
4. Terungkap identitas para pelaku
5. Korban ternyata sudah bertunangan
Editor: Johan Jaelani