JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp11,7 triliun dari 126 pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Maret 2023. Jumlah ini berasal dari setoran 2020 sebesar Rp731,4 miliar, setoran 2021 senilai Rp3,9 triliun, setoran 2022 mencapai Rp5,51 triliun, dan setoran 2023 skitar Rp1,53 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Maret 2023, pemerintah melakukan tiga penunjukan dan satu pencabutan.
"Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Editor: Jujuk Ernawati