JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Selain itu, dia juga harus membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidmak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq