JAKARTA, iNews.id - Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ternyata masih digaji negara karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal Eko Daemanto yang tersandung kasus pamer kekayaan itu, telah dibebastugaskan dari jabatannya per 2 Februari 2022.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan negara masih membayar gaji Eko Darmanto karena sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan itu, menetapkan PNS berhak mendapatkan gaji meski sudah dibebastugaskan.
"Sesuai PP 94/2021, pejabat yang dibebastugaskan sementara dari jabatan tetap menerima hak-hak kepegawaian sebagai ASN, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat(3/3/2023).
Edi Darmanto resmi dibebastugaskan dari posisinya per 2 Maret 2023, setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gaya hidup pakmer kekayaan yang ditunjukkan Edi Darmanto di media sosial.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam kesempatan terpisah.
Nirwala menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. “Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tutur Nirmala.
Editor: Jeanny Aipassa