JAKARTA, iNews.id – Keberadaan para pendengung atau buzzer di media sosial dianggap sangat meresahkan. Banyak dari mereka yang memproduksi dan menyebarluaskan konten-konten negatif semacam hoaks, fitnah dan SARA.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan telah ada fatwa yang diterbitkan mengenai hal ini. MUI menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa ini antara lain mengharamkan aktivitas buzzer.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menuturkan fatwa mengatur sejumlah hal. Pertama, memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
“Kedua, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i,” kata dia, Jumat (12/2/2021).
Niam menuturkan, fatwa juga mengatur mengenai pedoman pembuatan konten. Adapun aturannya sebagai berikut: "Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.”
Editor: Zen Teguh