JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang memperbolehkan vaksinasi dilakukan bagi orang berpuasa. Fatwa ini merespons kondisi tentang vaksinasi Covid-19 yang nantinya akan bertepatan dengan Ramadan.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," bunyi keterangan pers MUI mengenai Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut Fatwa MUI bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi. Diharapkan dengan masifnya vaksinasi, kekebalan kelompok atau herd immunity bisa tercapai.
Editor: Zen Teguh