JAKARTA, iNews.id - Eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditahan di Bareskrim Polri usai diperiksa 12 jam, Senin (10/1/2022) malam. Ferdinand dijerat pasal keonaran, bukan penodaan agama.
Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri
Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Editor: Muhammad Fida Ul Haq