JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS atau ASN menjelang HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/8/2023).
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi.
Jokowi menambahkan, kenaikan gaji PNS dan pensiunan diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Editor: made prisni