JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak bagi karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan. Menurutnya, hanya ada perubahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Dia menuturkan, perubahan yang terjadi pada lapisan, di mana awalnya lapisan terbawah hanya sampai Rp50 juta setahun, kini dinaikkan menjadi Rp60 juta setahun setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tarifnya tetap 5 persen.
"Kalau penghasilannya Rp5 juta sebulan, setahun 12 bulan itu totalnya berarti Rp60 juta. PTKP bagi orang yang belum memiliki istri dan tanggungan itu Rp54 juta setahun, jadi kalau Rp60 juta dikurangi Rp54 juta PTKP berarti tinggal Rp6 juta. Nah, Rp6 juta inilah yang dikalikan tarif 5 persen itu untuk penghasilan bersih sampai Rp60 juta," tuturnya di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Dengan demikian, bagi karyawan berpenghasilan Rp5 juta per bulan, akumulasi pembayaran pajaknya hanya Rp25.000 sebulan atau Rp300.000 setahun.
Editor: Jujuk Ernawati