JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) memutuskan tidak menaikkan harga tiket pesawat dalam waktu dekat. Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan restu operator penerbangan untuk menaikan tarif.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub mengizinkan maskapai dalam negeri menerapkan fuel surcharge atau biaya tambahan paling tinggi 15 persen dari batas atas untuk pesawat jet, dan paling tinggi 25 persen untuk pesawat udara jenis baling-baling (propeller).
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Garuda Indonesia secara intens memonitor pergerakan harga avtur sebelum memutuskan menaikan tarif pesawat. Dia menilai keputusan menaikan tarif harus dilakukan secara cermat dengan tidak mengabaikan kepentingan penumpang.
Editor: Jujuk Ernawati