JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sidang tuntutan digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) siang.
"Menuntut selama enam tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Sementara menantunya, Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat