JAKARTA, iNews.id – Puasa pada dasarnya “al-Imsaku ‘an al-Syai” yaitu mengekang atau menahan diri dari sesuatu. Ketika melanggar apa yang disyaratkan, batal lah puasa tersebut.
Umat Islam harus mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa terutama di bulan Ramadan ini agar ibadah wajib tersebut tidak sia-sia. Dikutip dari buku Puasa (syarat rukun, yang membatalkan) karangan Direktur Rumah Fiqih Indonesia Uztaz Ahmad Sarwat MA, hal-hal yang membatalkan puasa yaitu makan dan minum.
Para ulama sepakat bahwa makan dan minum termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, dengan dasar dalilnya berupa firman Allah SWT :
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...” (QS. Al-Baqarah : 187)
Hal lainnya yaitu minum obat. Kalau obat itu dimakan atau minum langung makan puasanya batal. Tetapi ketika obat disuntikkan, maka umumnya para ulama berpendapat hal itu tidak membatalkan puasa.
Seluruh ulama juga sepakat mengisap rokok membatalkan puasa. Alasannya karena merokok sama dengan makan atau minum. Namun mereka sepakat bahwa asap rokok terhisap asalkan bukan dalam konteks merokok, hal itu dianggap tidak membatalkan.
Selain dari makan dan minum di atas, yang juga membatalkan puasa adalah jima’ atau hubungan seksual.
Editor: Zen Teguh