JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina resmi menurunkan harga Pertamax menjadi Rp13.900 di 10 provinsi mulai hari ini, Sabtu (1/10/2022). Adapun ke-10 provinsi tersebut adalah Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, NTB, dan NTT.
Dengan demikian, harga Pertamax terbaru di 10 provinsi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp600, dari sebelumnya Rp14.500 per liter.
Selain itu, Pertamina juga menurunkan harga Pertamax menjadi Rp14.200 di 21 provinsi, antara lain di Maluku, Papua, dan Papua Barat. Harga Pertamax tersebut turun Rp650, dari sebelumnya Rp14.850 per liter.
Sementara di tiga provinsi lainnya, harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp14.500 per liter, yakni di Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," bunyi keterangan Pertamina, Jumat (30/9/2022).
Berikut rincian harga Pertamax di 34 provinsi mulai 1 Oktober 2022:
1. Provinsi Aceh
Pertamax Rp13.900
2. Provinsi Sumatera Utara
Pertamax Rp14.200
3. Provinsi Sumatera Barat
Pertamax Rp14.200
4. Provinsi Riau
Pertamax Rp14.500
5. Provinsi Kepulauan Riau
Pertamax Rp14.500
6. Provinsi Jambi
Pertamax Rp14.200
7. Provinsi Bengkulu
Pertamax Rp14.500
8. Provinsi Sumatera Selatan
Pertamax Rp14.200
9. Provinsi Bangka Belitung
Pertamax Rp14.200
10. Provinsi Lampung
Pertamax Rp14.200
11. Provinsi DKI Jakarta
Pertamax Rp13.900
12. Provinsi Banten
Pertamax Rp13.900
13. Provinsi Jawa Barat
Pertamax Rp13.900
14. Provinsi Jawa Tengah
Pertamax Rp13.900
15. Provinsi DI Yogyakarta
Pertamax Rp13.900
16. Provinsi Jawa Timur
Pertamax Rp Rp13.900
17. Provinsi Bali
Pertamax Rp13.900
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pertamax Rp13.900
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pertamax Rp13.900
20. Provinsi Kalimantan Barat
Pertamax Rp14.200
21. Provinsi Kalimantan Barat
Pertamax Rp14.200
22. Provinsi Kalimantan Selatan
Pertamax Rp14.200
23. Provinsi Kalimantan Timur
Pertamax Rp14.200
24. Provinsi Kalimantan Utara
Pertamax Rp14.200
25. Provinsi Sulawesi Utara
Pertamax Rp14.200
26. Provinsi Gorontalo
Pertamax Rp14.200
27. Provinsi Sulawesi Tengah,
Pertamax Rp14.200
28. Provinsi Sulawesi Tenggara,
Pertamax Rp14.200
29. Provinsi Sulawesi Selatan,
Pertamax Rp14.200
30. Provinsi Sulawesi Barat
Pertamax Rp14.200
31. Provinsi Maluku
Pertamax Rp14.200
32. Provinsi Maluku Utara
Pertamax Rp14.200
33. Provinsi Papua
Pertamax Rp14.200
34. Provinsi Papua Barat
Pertamax Rp 14.200.
Editor: Jeanny Aipassa