JAKARTA, iNews.id - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice. Keduanya menerima dakwaan.
Kuasa hukum mereka, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan kepada kedua kliennya tersebut tidak ada pernyataan perbuatan pidana.
Dia menyampaikan eksepsi diajukan apabila dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan ketentuan pasal 143 KUHP.
"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry, Rabu (18/10/2022).
Editor: Rizal Bomantama