JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibu terpidana Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembunuhan Dini Sera.
Meirizka diduga menyiapkan uang senilai Rp3,5 miliar yang diberikan kepada hakim yang menangani kasus tersebut untuk memengaruhi vonis bebas bagi Ronald.
Meirizka menyuap para hakim melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
                                    Editor: Johan Jaelani