JAKARTA, iNews.id - Ditjen Imigrasi Kemenkumham memulangkan 32 warga India yang tiba di Indonesia, Minggu (25/4//2021). Pemulangan ini sebagai respons atas merebaknya kasus Covid-19 di negara itu.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando mengatakan, pemulangan ini juga sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.
"Penolakan masuk 32 warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah Imported Case Covid-19," kata Sam, Minggu (25/4/2021).
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melarang masuk warga negara asing yang tinggal atau pernah melakukan perjalanan di India dalam waktu 14 hari terakhir. Pemeritnah juga tidak akan menerbitkan visa bagi mereka. Kebijakan ini berlaku mulai Minggu hari ini.
Editor: Zen Teguh