JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerapkan kembali Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi warga negara asing (WNA) dari 23 negara di Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai Senin (7/3/2022) besok.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh menjelaskan VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Namun, orang asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” tutur Achmad Nur Saleh di Jakarta, Minggu (6/3/2022).
Editor: Faieq Hidayat