JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha PT Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan sudah dibekukan.
Hal itu bahkan telah dilakukan sejak dua pekan yang lalu. “Dibekukan sudah dua minggu dari kemarin. Sudah dibekukan,” ucap Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan izin tempat usaha bila salah satu syaratnya, yakni memiliki hak alas atau sertifikat telah dimiliki. Saat sertifikatnya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.
Editor: made prisni