JAKARTA, iNews.id - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan pemerintah masuk level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Level PPKM yang sama juga berlaku untuk wilayah DIY, Bali dan Bandung Raya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan keputusan ini diambil setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dan rendahnya tracing.
Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 PPKM dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin. Hal itu didasarkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta yang lebih parah dampaknya bagi yang terinfeksi.
Meski demikian, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan untuk sektor ekonomi, khususnya untuk kapasitas. Simak aturannya dalam infografis, termasuk jam operasi supermarket, pasar rakyat dan mal.
Editor: Maria Christina