JAKARTA, iNews.id – Aplikasi Rekapitulasi Sistem Informasi (Sirekap) menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Kelompok pemantau Pemilu, Jaga Pemilu, menemukan bahwa kesalahan input Sirekap merupakan pelanggaran tertinggi, mencakup 25 persen dari total kasus yang terjadi mulai dari H-1 hingga H+3 setelah hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Sangat disayangkan bahwa sudah enam kali berturut-turut kita melakukan pemilu, berbagai kecurangan atau kesalahan, termasuk kesalahan administratif seperti dua hal tertinggi tersebut, belum bisa diminimalisir," kata Luky Djani, Sekretaris Jaga Pemilu dalam konferensi pers di Jakarta (17/2/2024).
Informasi yang ditemukan oleh Jaga Pemilu berasal dari pemantauan di hampir 7.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik yang dilakukan oleh Penjaga Pemilu maupun masyarakat umum. Jenis pelanggaran lain yang diidentifikasi melibatkan kesalahan administrasi dalam prosedur pemungutan suara (22 persen), ketidaknetralan penyelenggara, praktik politik uang, dan pelanggaran terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Editor: Johan Jaelani