back to homeBack
Infografis Jemaah Haji Bawa Uang Rp265 Juta Lebih Wajib Lapor
1/1
Jemaah haji yang membawa uang tunai atau barang berharga melebihi 60.000 riyal (sekitar Rp265 juta) wajib melaporkannya kepada pihak berwenang.
iNews.id