RIYADH, iNews.id - Jemaah haji yang membawa uang tunai atau barang berharga melebihi 60.000 riyal (sekitar Rp265 juta) wajib melaporkannya kepada pihak berwenang, baik saat tiba maupun saat kembali dari Arab Saudi.
Baca juga: 10 Kota dengan Masa Tunggu Haji Terlama
Jika tidak dilaporkan atau disembunyikan, jemaah dapat dikenai denda besar.
Baca juga: Infografis Hukuman bagi Pelanggar Ketentuan Haji
Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kebijakan ini bertujuan menegakkan aturan kepabeanan dan menjaga transparansi selama pelaksanaan ibadah haji.
Editor: Uci Alrasyid