JAKARTA, iNews.id - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan meskipun peserta belum mencapai usia 56 tahun. Namun, dana JHT yang bisa diklaim hanya sebagian.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan aturan pencairan dana JHT tersebut. Peserta JHT yang masih bekerja, mengalami PHK, mengundurkan diri dan masih di bawah usia 56 tahun, tetap bisa melakukan pengajuan klaim dengan syarat masa kepesertaannya minimal 10 tahun.
Klaimnya maksimal sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan maksimal 10 persen untuk keperluan lain berupa uang tunai. Nantinya, sisa manfaat JHT bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Khusus bagi pekerja yang terkena PHK, mereka berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa, dan penggantian hak untuk PKWTP atau uang kompensasi untuk PKWT.
Ida menegaskan, adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil saat usia 56 tahun tidak sepenuhnya benar. Yang benar, manfaat JHT bisa diambil sebagian di masa kepesertaan tertentu.
Editor: Maria Christina