JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut lampiran soal industri minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut sebelumnya menuai kontroversi luas.
Presiden mengaku telah menerima masukan dari ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lainnya. Selain itu juga dari para tokoh maupun pemerintah daerah.
”Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi, Selasa (2/3/2021).
Keputusan Jokowi mendapat apresiasi luas. Mereka menilai keputusan itu sangat tepat untuk bangsa dan negara.
”Alhamdulillah, saya bersyukur Pak Presiden Jokowi mendengar dan mengabulkan suara ulama dan umat. Keputusan yang diambil Presiden ini berdasar kesadaran yang tinggi akan nasib generasi dan masa depan Indonesia. Salut untuk Presiden,” kata Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Selasa (2/3/2021).
Editor: Zen Teguh