JAKARTA, iNews.id - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara baru. Hal ini berlaku mulai 13 September 2022
Adapun Perpres ini diterbitkan guna meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca.
Sebagai gantinya, pemerintah mendorong pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT.
Editor: Aditya Pratama