JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines yang tak lagi beroperasi sejak 2014 dan telah dinyatakan pailit pada 2022.
Pembubaran maskapai penerbangan BUMN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.
Dalam Pasal 1 PP tersebut disebutkan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna
"Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.SusPembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
Dengan demikian, harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi. Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.
Peraturan mengenai pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines itu mulai berlaku pada Minggu (20/2/2023). Peraturan pembubaran Merpati Nusantara Airlines diteken Presiden Jokowi pada tanggal yang sama.
Editor: Jeanny Aipassa