JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan mereka akan memberikan potongan harga sebesar 20 persen pada tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi kepada penumpang yang memiliki disabilitas. Pengurangan ini akan berlaku mulai tanggal 17 September 2023.
Pengurangan tarif ini juga merupakan bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan terus-menerus kualitas layanannya kepada pelanggan. Diskon khusus untuk pelanggan disabilitas ini akan dimulai bersamaan dengan peringatan "Hari Perhubungan Nasional" yang akan jatuh pada tanggal 17 September.
Adapun aturan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan diskon tersebut, berikut syaratnya:
1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.
5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
Editor: Johan Jaelani