JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M hingga 2 Mei 2025, khusus untuk empat provinsi.
Baca juga: Infografis 100.000 Visa Haji Sudah Terbit
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyebutkan bahwa perpanjangan ini berlaku di Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten.
Baca juga: Infografis Aturan Terbaru Jemaah Haji Indonesia 2025
Hingga 25 April 2025, tercatat 212.733 jemaah telah menyelesaikan pelunasan biaya haji reguler.
Editor: Uci Alrasyid