JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mewajibkan 81 perusahaan industri minyak goreng di Indonesia menjaga pasokan bagi masyarakat hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peraturan tersebut mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kewajiban penugasan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan sebesar 14.000 ton per hari.
Permenperin ini turut mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan.
Editor: Maria Christina