JAKARTA, iNews.id - Badan Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana melarang kendaraan pribadi memasuki Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Kendaraan pribadi, khususnya yang konvensional, hanya diperbolehkan parkir di area parkir yang akan dibangun di sekitar kota.
Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Mohammed Ali Berawi, menyatakan bahwa pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di KIPP IKN diimplementasikan untuk mendukung konsep kota hijau.
Rencananya, akan ada tempat parkir di pinggir kota, dan warga yang menggunakan kendaraan pribadi diharapkan memarkirnya di sana sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi publik, seperti bus listrik, yang disediakan untuk akses ke Kawasan IKN.
Editor: made prisni