JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo mengatakan, PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat dari selama ini berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19.
"Saya minta msyarakat disiplin mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Ketentuan lengkap mengenai PPKM Darurat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Luhut menuturkan, pada PPKM Darurat ini pusat perbelanjaan maupun pusat perdagangan ditutup. Selain itu, restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan menerima delivery/take away.
Dalam ketentuan PPKM Darurat ini antara lain diatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan, yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen
Editor: Zen Teguh