JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak 45 industri yang terindikasi menjadi sumber polusi udara di wilayah Jabodetabek.
“Ada 45 sekarang industri sudah kami datangi. Ada yang sudah kami kenakan sanksi penghentian ya, kena sanksi administratif,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani dalam dialog FMB9, dikutip Selasa (19/9/2023).
Ridho memerinci, sebanyak 21 perusahaan di antaranya telah disegel. Kemudian, 9 telah dikenakan sanksi administratif, 26 dalam proses sanksi administratif, dan 2 telah disiapkan penegakan hukum pidana.
Editor: Johan Jaelani