JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Seorang tersangka lain selaku pemberi suap ialah Oon Nusihono Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan dilakukan berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah dilakukan.
Editor: Reza Fajri