JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran untuk calon peserta Pilkada 2024. Perpanjangan ini ditujukan bagi pasangan calon yang pendaftarannya ditolak oleh KPU di daerah.
"Yang sudah mengajukan tapi nggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Namun, Afif belum menjelaskan secara rinci jadwal perpanjangan pendaftaran, termasuk batas akhirnya. Dia hanya menegaskan bahwa penetapan pasangan calon tetap sesuai jadwal, yaitu serentak pada 22 September 2024.
Editor: Johan Jaelani