JAKARTA, iNews.id - KPU memastikan debat pasangan calon presiden (capres) dan calon presiden wakil (cawapres) 2024 akan digelar sebanyak lima kali. Debat akan dibagi menjadi tiga debat capres dan dua debat cawapres. 
Berbeda dari Pilpres 2019, peserta debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus didampingi pasangannya. Artinya, calon wakil presiden harus mendampingi calon presiden saat debat capres, begitu pula sebaliknya.
“Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, 5 kali debat itu pasangan calon semuanya hadir,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dikutip Jumat (1/12/2023).
                                    Editor: Johan Jaelani