JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL). Kuota ini naik sekitar 2,6 juta KL dari tahun lalu sebanyak 29,91 KL.
"Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal, setelah mengalami penurunan saat pandemi," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).
Sementara itu, kuota untuk minyak tanah (kerosene) tahun ini sebesar 0,5 juta KL dan solar sebesar 17 juta KL.Dia menjelaskan, perhitungan kuota tahun ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Tujuannya supaya JBT dan JBKP tepat sasaran.
Editor: Jujuk Ernawati