JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya turut mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250.000.
Sementara roda empat yang tak lolos uji emisi akan didenda Rp500.000. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu (26/8/2023) pekan ini.
"Untuk sepeda motor Rp250.000. Roda empat Rp500.000 tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Editor: Johan Jaelani