JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 15 permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban kasus kematian Afif Maulana. Kasus tersebut melibatkan remaja yang diduga dianiaya oleh polisi di Padang, Sumatera Barat.
Dari 15 permohonan tersebut, terdiri dari 13 remaja sebagai saksi dan dua keluarga korban. LPSK akan memastikan perlindungan bagi saksi dan keluarga dengan memberikan hak-hak prosedural, informasi, dan pemulihan psikologis.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa 13 saksi akan mendapatkan perlindungan sesuai hak mereka, termasuk pemenuhan hak prosedural (PHP) dan informasi terkait kasus.
Editor: Johan Jaelani