JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat sebagai tindak lanjut pelarangan aktivitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI). Organisasi yang dididirkan Habib Rizieq Shihab itu telah resmi dilarang pemerintah, Rabu (301/12/2020).
Maklumat berisi empat poin. Salah satu poin Maklumat Kapolri menegaskan, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial (medsos).
Berdasarkan maklumat ini, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, Idham mewajibkan setiap anggota Polri untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.
Editor: Zen Teguh