JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun. Ketentuan mengenai pencairan JHT dikembalikan ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.
Ida menuturkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan direvisi, sehingga ketentuan mengenai pencairan JHT di usia 56 tahun yang diatur di dalamnya resmi dibatalkan. Adapun revisi ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Editor: Aditya Pratama