YANGON, iNews.id – Pemerintah junta militer Myanmar menjatuhkan vonis penjara terhadap 112 warga etnis Rohingya karena berusaha meninggalkan negara itu secara ilegal menuju Malaysia. Dari jumlah itu, 12 di antaranya anak-anak.
Vonis yang dijatuhkan terhadap warga Rohingya bervariasi dari 2 sampai 5 tahun.
Surat kabar Global New Light of Myanmar melaporkan, rombongan pengungsi Rohingya itu ditangkap pada Desember 2022 di Ayeyarwady, Myanmar selatan.
Sementara itu anak-anak yang juga dijatuhi vonis dipindah ke sekolah pelatihan pemuda di dekat Yangon. Nasib mereka tak diketahui, apakah tinggal bersama orang tua atau tidak.
Editor: Anton Suhartono