JAKARTA, iNews.id – Zakat fitrah merupakan kewajiban tahunan bagi setiap muslim yang mampu. Tujuan pemberian zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan yang terjadi selama bulan Ramadhan. Diberikan kepada delapan golongan mustahik zakat, juga untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Hal itu dijelaskan dalam Al-Qur'an surat At Taubah ayat 103. Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling disarankan untuk melaksanakan kewajiban ini adalah saat malam takbiran hingga pagi hari pada 1 Syawal, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Editor: Johan Jaelani