JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang bunga layanan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) secara keseluruhan.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta, mengatakan OJK bisa mengatur bunga pinjol karena ditetapkan dalam Peraturan OJK atau POJK 10.
“Pada POJK 10 tertulis bahwa bunga akan diatur oleh OJK. Nanti kami akan mengatur melalui surat edaran (SE) yang di dalamnya ada pasal bunga yang diatur sesuai kebutuhan, jadi adendum,” ujar Tris Yulianta, dalam halal bihalal bersama media yang digelar AFPI dan Taralite, di Jakarta, Jumat (5/5/2023)
Menurut dia, OJK berencana mengkaji dan mengatur bunga pinjol sesuai kebutuhan. Adapun bunga pinjol yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun sebesar maksimal 0,8 persen
Sebelumnya, OJK membatasi bunga pinjol tenor pendek maksimal 0,4 persen per hari. Kali ini, otoritas ingin mengkaji bunga pinjaman online secara keseluruhan.
Tris mencontohkan, bila dalam surat edaran disebutkan besar bunga maksimal 0,4 persen, maka akan dikaji dan dianalisis. Jika hasil analisis menunjukkan 0,4 persen tidak menarik atau terlalu rendah, maka bunga pinjol atau pinjaman online akan dinaikkan menjadi 0,5 persen.
Sebaliknya, bila 0,4 persen dinilai terlalu mahal, maka bisa diadendum menjadi 0,3 persen. "Kami ada adendum pasal khusus bunga," ungkap Tris.
Hal ini. lanjutnya, serupa dengan suku bunga dasar di perbankan. Adendum ini pun disebut sama dengan pengaturan suku bunga dasar di Bank Indonesia.
Editor: Jeanny Aipassa