JAKARTA, iNews.id - Operasi pencarian dan penyelamatan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diperpanjang tiga hari, dari Sabtu hingga Senin, (16-18/1/2021). Tim SAR gabungan akan terus mencari jasad korban dan bagian kotak hitam yang belum ditemukan yakni CVR.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Hal ini juga sesuai dengan Standar Operasional Procedures (SOP) yang mana jika pencarian dilakukan termasuk dalam masa perpanjangan.
“Operasi SAR gabungan pencarian korban Sriwijaya Air, saya perpanjang tiga hari,” ujar Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito di JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021). Pesawat membawa 62 orang, terdiri atas 50 penumpang dan 12 kru.
Editor: Zen Teguh