TEPI BARAT, iNews.id - Palestina dengan senang hati menerima keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait klaim yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Menurut Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh, putusan tersebut menegaskan akhirnya era di mana Israel dapat berlaku tanpa takut hukuman atau kekebalan hukum.
Dalam keputusan yang diumumkan dalam sidang di Den Haag, Belanda, pada Jumat (26/1/2024), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menggunakan semua wewenang yang dimilikinya untuk menghentikan tindakan genosida oleh pasukannya, menghukum segala bentuk penghasutan, dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
Editor: Johan Jaelani